Istilah Akad Tijarah Dalam Asuransi Syariah Beserta Keunggulannya

akad tijarah dalam asuransi syariah

Bentuk asuransi syariah memang menjadi pilihan tersendiri bagi sebagian kalangan orang. Dalam hal ini setidaknya orang yang hendak mengikuti asuransi tersebut mengetahui beragam perjanjiannya. Salah satunya seperti akad tijarah dalam asuransi syariah sebagai bekal pengetahuan. Perkara ini dapat dijadikan sebagai bagian dari kegiatan saling membantu antar beberapa orang yang dikemas dalam bentuk investasi.

Pada dasarnya terdapat sejumlah akad yang dipergunakan dalam sebuah asuransi berbentuk syariah. Dimana tujuannya adalah seperti sistem yang terhindar dari penipuan juga perjudian serta riba maupun suap dan lainnya. Berikut ini beberapa pembahasan mengenai sejumlah istilah dalam asuransi syariah:

Istilah Dalam Asuransi Syariah

Bagi orang yang ingin atau sudah mengikuti asuransi yang termasuk dalam jenis syariah perlu paham akan proses maupun prosedur yang diberlakukan di dalamnya. Setidaknya lebih dahulu mengetahui terkait istilah yang sering digunakan:

1. Akad Tijarah

Jenis perjanjian ini dapat dikatakan sebagai segala bentuk akad tijarah dalam asuransi syariah yang diberlakukan dengan tujuan komersial. Dalam hal ini perjanjian dilangsungkan oleh kedua belah pihak terkait sebuah peraturan yang didasarkan atas berbagai hal. Perkara itu diberlakukan pada asuransi syariah yang telah dibeli.

2. Akad Tabarru’

Diberlakukannya jenis akad ini dimaksudkan untuk kebutuhan saling bantu membantu maupun hal baik lainnya. Pasalnya tidak hanya menyangkut urusan dengan perkara komersial semata atau berhenti sumbangan saja. Diketahui bahwa dana dari akad ini yang diperoleh dari peserta akan dipergunakan untuk membantu peserta lain yang didapati memperoleh resiko.

Lebih mudahnya disini peserta dapat memberikan bantuan kepada peserta yang terkena resiko. Sementara peran dari perusahaan asuransi kali ini adalah sebagai pengelola dari sejumlah dana yang disetorkan oleh nasabah.

4. Ujrah

Pada intinya untuk memudahkan, kata ujrah ini dapat diartikan sebagai upah. Berdasarkan fungsi yang dimilikinya, perusahaan yang bergerak dalam asuransi syariah mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan terhadap dana dari peserta. Maka dari itu perusahaan sudah semestinya memperoleh upah atau gaji dari hal tersebut.

5. Wakalah

Istilah ini dapat dipahami sebagai seorang wakil. Yang diketahui dalam istilah asuransi syariah adanya sebuah akad yang sering disebut dengan wakalah bil ujrah. Kalimat tersebut bisa diambil artinya yaitu sebuah akad yang dipakai untuk memberikan perwakilan yang asalnya dari peserta kepada pihak perusahaan. Tidak lain dalam hal menyangkut keperluan untuk mengelola dana yang dimiliki.

Keunggulan Asuransi Syariah

Diketahui bahwa asuransi syariah mempunyai nilai keunggulan jika dibandingkan dengan asuransi dengan sistem konvensional, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Transparan

Sistem kelola dana yang diberlakukan dalam asuransi syariah dilakukan dalam sebuah perjanjian di awal yang bisa dikatakan jelas. Selain itu, akadnya juga disesuaikan dengan sistem syariah. Dimana dananya nanti akan dikelola okeh tenaga profesional yang landasannya didapatkan pada prinsip syariat.

2. Dikelola Secara Islami

Salah satu bagian yang menjadi pembeda antara asuransi dengan jenis syariah dan konvensional adalah pada sistem kelola yang dipakai. Pasalnya asuransi jenis syariah ini menghindarkan akan sebuah tindakan yang dilarang agama seperti ketidakjelasan, judi, bunga dan sebagainya. Serta masih ada beberapa keunggulan lainnya dari asuransi ini.

Demikian pembahasan mengenai akad tijarah dalam asuransi syariah yang perlu diketahui. Dari ulasan di atas dapat diketahui bahwa terdapat 4 istilah yang sering dipakai dalam dunia asuransi syariah. Selain itu juga terdapat beberapa keunggulan asuransi ini jika dibandingkan dengan asuransi yang memakai sistem konvensional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *